Rabu, 29 Juli 2009

Mata Kuliah Civic Education ‎Jurusan Perbandingan Agama semester II t.a. 2008/2009

OTONOMI DAERAH*

Sistematika Telaah

‎1.‎ Pengertian Otoda
‎2.‎ Mengapa Otoda
‎3.‎ Prinsip Pelaksanaan Otoda.‎
‎4.‎ Daerah Otonom
‎5.‎ Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab dan Kota.‎

Pengertian Otonomi Daerah

Hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, sesuai
peraturan per-UU-an.(UU RI no 12‎
thn 2008 tentang Pemerintahan Daerah)‎

Mengapa Otonomi Daerah

 Untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.‎
 Untuk mencegah penumpukkan kekuasaan pada satu pihak saja, yang pada akhirnya ‎dapat menimbulkan tirani.‎
 Supaya ada perhatian penuh yang bertumpu pada kekhususan suatu daerah. ‎
 Supaya ada tindakan pendemokrasian, untuk memberi ruang pada rakyat ikut serta ‎dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak sebagai warga ‎negara.‎

PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

‎1.‎ Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan ‎keanekaragaman daerah.‎
‎2.‎ Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.‎
‎3.‎ Otonomi luas dan utuh diletakkan di daerah kab dan kota, otonomi terbatas di ‎daerah provinsi.‎
‎4.‎ Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga terjamin hubungan ang serasi antara ‎pusat dan daerah.‎
‎5.‎ Meningkatkan kemandirian daerah otonom.‎
‎6.‎ Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif/DPRD.‎
‎7.‎ Pelaksanaan asas dekonsentrasi dilaksanakan di daerah provinsi.‎
‎8.‎ Pelaksanaan asas pembantuan dapat dilakukan oleh pemerintah kepada daerah dan ‎desa. ‎

Pengertian Daerah Otonom

Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah, berwenanng mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
Kepentingan masyarakat setempat, menurut
Prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI.‎

KEWENANGAN DAERAH KAB-KOTA

‎1.‎ Pendidikan dan kebudayaan ‎
‎2.‎ Kesehatan. ‎
‎3.‎ Perdagangan dan industri ‎
‎4.‎ Penanaman modal
‎5.‎ Koperasi
‎6.‎ Pertanahan.‎
‎7.‎ Pertanian.‎
‎8.‎ Tenaga Kerja.‎
‎9.‎ Lingkungan Hidup.‎
‎10.‎ Pekerjaan Umum.‎
‎11.‎ Perhubungan.‎

KEWENANGAN DAERAH PROVINSI

‎1.‎ Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan kota, seperti pekerjaan umum, ‎perhubungan, kehutanan, perkebunan.‎
‎2.‎ Kewenangan lautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan ‎pengelolaaan kekayaan laut.‎
‎3.‎ Kewenangan pemerintahan lainya yaitu: ‎
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.‎
b) Pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial.‎
c) Penelitian yang mencakup wilayah provinsi.‎
d) Pengelolaan pelabuhan regional.‎
e) Pengendalian lingkungan hidup.‎
f) Promosi dagang dan budaya/pariwisata.‎
g) Penanganan penyakit menular.‎
h) Perencanaan tata ruang provinsi.‎
‎4.‎ Kewenangan yang tidak/belum dpat ditangani daerah kabupaten dan kota ‎diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah kab dan kota tersebut.‎

KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT

‎1.‎ Pertahanan dan keamanan
‎2.‎ Hubungan luar negeri.‎
‎3.‎ Peradilan.‎
‎4.‎ Moneter dan fiskal.‎
‎5.‎ Agama.‎
‎6.‎ Urusan yang lebih efesien ditangani pemerintah pusat, seperti:‎
a) Kebijakan makro ekonomi.‎
b) Standarissi nasional.‎
c) Administrasi pemerintahan.‎
d) BUMN.‎
e) Pengembangan SDM.‎

Prasyarat Sukses Daerah Otonom

‎1.‎ Pemerintah daerah menjalankan fungsi fasilitasi.‎
‎2.‎ Pemerintah daerah harus kreatif.‎
‎3.‎ Politik lokal stabil.‎
‎4.‎ Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha.‎
‎5.‎ Pemerintah daerah harus komunikatif dengan ornop (organisasi non pemerintah).‎


*) Disampaikan oleh Bpk. Andi Suwarko, M.Si. pada hari Senin, 15 Desember 2008 dalam perkuliahan Civic Education ‎jurusan Perbandingan Agama semester II t.a. 2008/2009 Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya ‎ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar