OTONOMI DAERAH*
Sistematika Telaah
1. Pengertian Otoda
2. Mengapa Otoda
3. Prinsip Pelaksanaan Otoda.
4. Daerah Otonom
5. Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab dan Kota.
Pengertian Otonomi Daerah
Hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, sesuai
peraturan per-UU-an.(UU RI no 12
thn 2008 tentang Pemerintahan Daerah)
Mengapa Otonomi Daerah
Untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mencegah penumpukkan kekuasaan pada satu pihak saja, yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
Supaya ada perhatian penuh yang bertumpu pada kekhususan suatu daerah.
Supaya ada tindakan pendemokrasian, untuk memberi ruang pada rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak sebagai warga negara.
PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Otonomi luas dan utuh diletakkan di daerah kab dan kota, otonomi terbatas di daerah provinsi.
4. Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga terjamin hubungan ang serasi antara pusat dan daerah.
5. Meningkatkan kemandirian daerah otonom.
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif/DPRD.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi dilaksanakan di daerah provinsi.
8. Pelaksanaan asas pembantuan dapat dilakukan oleh pemerintah kepada daerah dan desa.
Pengertian Daerah Otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah, berwenanng mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
Kepentingan masyarakat setempat, menurut
Prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI.
KEWENANGAN DAERAH KAB-KOTA
1. Pendidikan dan kebudayaan
2. Kesehatan.
3. Perdagangan dan industri
4. Penanaman modal
5. Koperasi
6. Pertanahan.
7. Pertanian.
8. Tenaga Kerja.
9. Lingkungan Hidup.
10. Pekerjaan Umum.
11. Perhubungan.
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI
1. Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan kota, seperti pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, perkebunan.
2. Kewenangan lautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaaan kekayaan laut.
3. Kewenangan pemerintahan lainya yaitu:
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
b) Pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial.
c) Penelitian yang mencakup wilayah provinsi.
d) Pengelolaan pelabuhan regional.
e) Pengendalian lingkungan hidup.
f) Promosi dagang dan budaya/pariwisata.
g) Penanganan penyakit menular.
h) Perencanaan tata ruang provinsi.
4. Kewenangan yang tidak/belum dpat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah kab dan kota tersebut.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
1. Pertahanan dan keamanan
2. Hubungan luar negeri.
3. Peradilan.
4. Moneter dan fiskal.
5. Agama.
6. Urusan yang lebih efesien ditangani pemerintah pusat, seperti:
a) Kebijakan makro ekonomi.
b) Standarissi nasional.
c) Administrasi pemerintahan.
d) BUMN.
e) Pengembangan SDM.
Prasyarat Sukses Daerah Otonom
1. Pemerintah daerah menjalankan fungsi fasilitasi.
2. Pemerintah daerah harus kreatif.
3. Politik lokal stabil.
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha.
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan ornop (organisasi non pemerintah).
*) Disampaikan oleh Bpk. Andi Suwarko, M.Si. pada hari Senin, 15 Desember 2008 dalam perkuliahan Civic Education jurusan Perbandingan Agama semester II t.a. 2008/2009 Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya
1. Pengertian Otoda
2. Mengapa Otoda
3. Prinsip Pelaksanaan Otoda.
4. Daerah Otonom
5. Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kab dan Kota.
Pengertian Otonomi Daerah
Hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat, sesuai
peraturan per-UU-an.(UU RI no 12
thn 2008 tentang Pemerintahan Daerah)
Mengapa Otonomi Daerah
Untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk mencegah penumpukkan kekuasaan pada satu pihak saja, yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
Supaya ada perhatian penuh yang bertumpu pada kekhususan suatu daerah.
Supaya ada tindakan pendemokrasian, untuk memberi ruang pada rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak sebagai warga negara.
PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Otonomi luas dan utuh diletakkan di daerah kab dan kota, otonomi terbatas di daerah provinsi.
4. Sesuai dengan konstitusi negara, sehingga terjamin hubungan ang serasi antara pusat dan daerah.
5. Meningkatkan kemandirian daerah otonom.
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif/DPRD.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi dilaksanakan di daerah provinsi.
8. Pelaksanaan asas pembantuan dapat dilakukan oleh pemerintah kepada daerah dan desa.
Pengertian Daerah Otonom
Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah, berwenanng mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
Kepentingan masyarakat setempat, menurut
Prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem NKRI.
KEWENANGAN DAERAH KAB-KOTA
1. Pendidikan dan kebudayaan
2. Kesehatan.
3. Perdagangan dan industri
4. Penanaman modal
5. Koperasi
6. Pertanahan.
7. Pertanian.
8. Tenaga Kerja.
9. Lingkungan Hidup.
10. Pekerjaan Umum.
11. Perhubungan.
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI
1. Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan kota, seperti pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, perkebunan.
2. Kewenangan lautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaaan kekayaan laut.
3. Kewenangan pemerintahan lainya yaitu:
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
b) Pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial.
c) Penelitian yang mencakup wilayah provinsi.
d) Pengelolaan pelabuhan regional.
e) Pengendalian lingkungan hidup.
f) Promosi dagang dan budaya/pariwisata.
g) Penanganan penyakit menular.
h) Perencanaan tata ruang provinsi.
4. Kewenangan yang tidak/belum dpat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah kab dan kota tersebut.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT
1. Pertahanan dan keamanan
2. Hubungan luar negeri.
3. Peradilan.
4. Moneter dan fiskal.
5. Agama.
6. Urusan yang lebih efesien ditangani pemerintah pusat, seperti:
a) Kebijakan makro ekonomi.
b) Standarissi nasional.
c) Administrasi pemerintahan.
d) BUMN.
e) Pengembangan SDM.
Prasyarat Sukses Daerah Otonom
1. Pemerintah daerah menjalankan fungsi fasilitasi.
2. Pemerintah daerah harus kreatif.
3. Politik lokal stabil.
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha.
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan ornop (organisasi non pemerintah).
*) Disampaikan oleh Bpk. Andi Suwarko, M.Si. pada hari Senin, 15 Desember 2008 dalam perkuliahan Civic Education jurusan Perbandingan Agama semester II t.a. 2008/2009 Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar